Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2012 Tentang Pemberian Air Susu Ibu Ekslusif Meliputi Ketentuan Umum, Tanggung Jawab, Air Susu Ibu Eksklusif, Penggunaan Susu Formula Bayi Dan Produk Bayi Lainnya, Tempat Kerja Dan Tempat Sarana Umum, Dukungan Masyarakat, Pendanaan, Pembinaan Dan Pengawasan, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup
Download Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2012 di sini.