Gimana Ya, Cara Melindungi Ibu Hamil dan Menyusui yang Bekerja?

Teman Sehat, kamu ibu muda yang bekerja di kantor? Yap, di zaman yang modern ini, semakin banyak ibu hamil dan menyusui yang tetap bekerja di kantor. Padahal, dari segi kesehatan, kedua kelompok ini termasuk kelompok rentan. Banyak kondisi yang perlu disesuaikan, buat memenuhi kebutuhan dan melindungi mereka. Terus gimana ya, cara negara melindungi kesehatan ibu hamil dan menyusui di tempat kerja? Yuk, simak penjelasannya di sini!

Cuti melahirkan untuk ibu yang bekerja

Negara mengatur hak perempuan yang membutuhkan cuti melahirkan pada Pasal 82 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pasal ini mengatur beberapa hal, seperti:

  • Perempuan yang bekerja berhak memperoleh istirahat selama 1,5 (satu setengah) bulan sebelum melahirkan dan 1,5 (satu setengah) bulan setelah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan;
  • Perempuan yang bekerja dan mengalami keguguran, berhak memperoleh istirahat 1,5 (satu setengah) bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan.

Nah, bisa disimpulkan kalau perempuan yang bekerja, mendapatkan jatah cuti selama 3 bulan  sebelum dan setelah melahirkan.

Cuti untuk suami saat istrinya melahirkan

Baru-baru ini, pemerintah juga memberikan cuti selama tiga bulan untuk suami yang istrinya melahirkan, berdasarkan Peraturan Kepala BKN No. 24 Tahun 2017, cuti untuk PNS. Istri dan suami yang mengajukan cuti melahirkan, tetap mendapatkan gaji. Tetapi, cuti ini cuma bisa dipakai sampai anak ke tiga, sedangkan anak keempat dan setelahnya, masuk ke dalam cuti besar.

Hak untuk memberikan ASI

Setelah melahirkan, perempuan yang bekerja tetap harus memberikan ASI ke anaknya. Hak ini diatur pada Pasal 83 UU No. 23 Tahun 2003, tentang Ketenagakerjaan.  Menurut Pasal 83, ibu menyusui yang bekerja diberi kesempatan untuk menyusui anaknya, jika harus dilakukan selama bekerja.

Hak ibu hamil yang bekerja di negara lain

Sebagian besar negara di Eropa dan Amerika, menggunakan Pasal 4 (1) Konvensi ILO No. 183, yang mengatur tentang hak cuti perempuan pekerja yang melahirkan, selama minimal 14 minggu. Bahkan, di beberapa negara telah mencapai batas minimal 18 minggu sesuai Rekomendasi ILO No. 191.

Berdasarkan penelitian yang dilakukan di Amerika, durasi cuti memengaruhi kesehatan ibu, baik secara mental dan fisik. Durasi ini juga mempengaruhi kualitas hubungan antara ibu dan anak yang berdampak pada perkembangan dan produktivitas anak di masa yang akan datang.

Nah, Teman Sehat sekarang kamu tau kan? Ternyata ibu hamil dan menyusui yang bekerja, punya hak yang didapatkan selama bekerja. Mereka perlu didukung dari semua sisi. Sesibuk apa pun, jangan sampai merugikan kesehatan ibu dan anak di sekitar kamu, ya!

 

Editor & Proofreader : Firda Shabrina, STp

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.