Perbedaan Label Nomor MD, ML dan PIRT di Kemasan Makanan

Halo Teman Sehat! Setelah tahu tentang pentingnya membaca label kemasan makanan dari artikel ini, kita akan menemukan ada nomor yang tertera di kemasan makanan. Nomor tersebut berbeda di setiap kemasan makanan, ada yang MD XXXX XXXX, ML XXXX XXXX bahkan ada yang PIRT XXXX XXXX, bedanya apa? Yuk simak, Teman Sehat!

1. MD

Nomor MD BPOM

MD yang merupakan singkatan dari “Makanan Dalam” adalah nomor izin yang dikeluarkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk industri makanan besar dan berasal dari dalam negeri. Walau dalam satu brand makanan, kode MD-nya bisa berbeda, tergantung lokasi pabrik yang memproduksi produk makanan tersebut. 

2. ML

No ML BPOM

ML merupakan singkatan dari “Makanan Luar” adalah nomor izin yang dikeluarkan dari BPOM untuk industri makanan besar dan berasal dari luar negeri atau impor. Selain jaminan keamanan makanan yang akan kita konsumsi, Kode ML juga menandakan bahwa makanan tersebut telah secara legal dan resmi masuk ke Indonesia.

FYI, banyak loh no MD dan ML yang dipalsukan. Kamu bisa cek keaslian nomor MD dan ML di situs milik BPOM ini http://cekbpom.pom.go.id/.

3. PIRT

No PIRT Dinkes

Berbeda dengan MD dan ML yang dikeluarkan dari BPOM untuk industri makanan besar, PIRT yang merupakan singkatan dari Pangan Industri Rumah Tangga, merupakan surat yang dikeluarkan olah Dinas Kesehatan di Kabupaten setempat kepada industri pangan skala usaha kecil dan menengah (UKM) atau rumahan. Walau hanya dikeluarkan Dinas Kesehatan Kabupaten setempat PIRT bisa jadi jaminan bahwa produk tersebut aman loh, Teman Sehat. Hal ini karena pendaftaran PIRT harus Menyertakan hasil uji laboratorium bahwa produk makanan tersebut aman untuk dikonsumsi.

Namun, nggak semua produk UKM yang rentan untuk terkena cemaran seperti, susu dan olahannya, daging, ikan, unggas, makanan kaleng dan makanan bayi nggak bisa dapat PIRT.

4. SP

Meski jarang, tapi ada loh satu lagi surat izin terkait dengan keamanan makanan kemasan, namanya SP, singkatan dari Sertifikasi Penyuluhan. SP dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten dengan melakukan penyuluhan kepada pengusaha-pengusaha rumahan kecil dengan modal terbatas dan belum dapat mengajukan PIRT. Para pelaku usaha dengan SP biasanya sudah mengikuti penyuluhan yang diberikan Dinkes Kabupaten. Pengawasan dilakukan melalui sidak-sidak untuk memastikan proses produksi sesuai standar keamanan pangan.

FYI, selain sidak ke industri rumahan, BPOM juga sidak ke pasar loh. Apalagi mendekati momen besar dimana permintaan akan bahan pangan meningkat seperti Ramadan, Idul Fitri, Idul Adha, Natal dan momentum lain.

Nah, itu dia perbedaan nomor label MD, ML dan PIRT serta SP di Kemasan Makanan. Pernahkah kamu menemukan semua nomor label tersebut di kemasan makanan? Sampaikan di kolom komentar ya!

Related Posts

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.