
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 006 Tahun 2012 Tentang Industri Dan Usaha Obat Tradisional Mencakup Ketentuan Umum, Bentuk Industri Dan Usaha Obat Tradisional, Perizinan, Penyelenggaraan, Perubahan Status Dan Kondisi Sarana, Laporan, Pembinaan Dan Pengawasan, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup
