
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Laboratorium Pusat Kesehatan Masyarakat Meliputi Pendahuluan, Ketenagaan, Sarana, Prasarana, Perlengkapan Dan Peralatan, Kegiatan Pemeriksaan, Kesehatan Dan Keselamatan Kerja, Mutu Laboratorium, Dan Penutup.
Download Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2012 di sini.
