Undang-undang Republik Indonesia No 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan

Undang-undang Republik Indonesia No 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan dimaksudkan untuk a. melindungi kawasan dan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan; b. menjamin tersedianya lahan pertanian pangan secara berkelanjutan; c. mewujudkan kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan; d. melindungi kepemilikan lahan pertanian pangan milik petani; e. meningkatkan kemakmuran serta kesejahteraan petani dan masyarakat; f. meningkatkan perlindungan dan pemberdayaan petani; g. meningkatkan penyediaan lapangan kerja bagi kehidupan yang layak; h. mempertahankan keseimbangan ekologis; dan i. mewujudkan revitalisasi pertanian

Undang-undang Republik Indonesia No 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan bisa didownload di sini.

Related Posts

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.