Ingin Investasi Berbasis Syariah? Cari Jawabannya di Sini

Halo Teman Sehat, pusing dengan berbagai investasi yang ditawarkan tapi ngga sesuai dengan prinsip dan keinginanmu?

sukuk tabungan

Yuk kenalan dengan jenis investasi “Sukuk Tabungan”!

Sukuk Tabungan adalah produk investasi berbasis syariah yang diterbitkan oleh pemerintah melalui Kementerian Keuangan, yang ditujukan bagi investor individu Warga Negara Indonesia.

Sebagai salah satu varian produk Sukuk Negara untuk investor individu, Sukuk Tabungan bisa lebih terjangkau oleh berbagai lapisan masyarakat Indonesia karena minimum pembelian yang lebih rendah (Rp 2 juta). Investasi ini juga memberikan imbalan tetap setiap bulan (fixed coupon), dan punya jangka waktu yang sesuai dengan kebutuhan tabungan investasi masyarakat (2 tahun). Meskipun Sukuk Tabungan ngga bisa diperdagangkan di pasar sekunder, tapi ada fasilitas pencairan sebelum jatuh tempo.

Nah, ada 3 unsur tentang Sukuk Tabungan yang perlu Teman Sehat ketahui

1. Dasar hukum

Dasar hukum investasi ini adalah Undang-undang Nomor 19 Tahun 2008  tentang Surat Berharga Syariah Negara, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 19 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 110 Tahun 2016.

2. Tanpa warkat (scriptless)

Investasi ini diterbitkan berdasarkan prinsip syariah sebagai bukti penyertaan atas aset SBSN. Pembayaran imbalan dan nilai nominal dijamin penuh oleh negara.

3.Bebas unsur haram

Sukuk Tabungan dibuat dengan struktur akad-akad syariah dan dituangkan ke dalam dokumen hukum penerbitan, mengacu pada fatwa DSN-MUI Nomor 95/2015 tentang SBSN Wakalah untuk ngga mengandung unsur riba, maysir, gharar, dan haram.

 market-share-bank-syariah-terus-meningkat-cYq

Keuntungan berinvestasi pada Sukuk Tabungan

  • Terjangkau. Satuan pembelian cukup rendah (minimum Rp 2 juta)
  • Aman. Pembayaran imbalan dan nilai nominal dijamin penuh oleh negara
  • Sesuai prinsip syariah dan turut mendukung perkembangan pasar keuangan syariah dalam negeri
  • Tingkat imbalan kompetitif dan pajak yang lebih rendah (15%)
  • Imbalan bersifat tetap (fixed coupon) 6,9% per tahun dan dibayar setiap bulan
  • Ada fasilitas pencairan sebelum jatuh tempo (early redemption)
  • Turut berpartisipasi dalam mendukung pembiayaan pembangunan nasional

Nah, udah kenal sama Sukuk Tabungan kan? Tunggu apalagi, kalau kamu WNI yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan mau berinvestasi secara aman, sesuai syariah, serta turut berpartisipasi dalam membangun Indonesia, beralihlah ke Sukuk Tabungan! (agt&don)

Related Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.