Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 101 Tahun 2012 Tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Meliputi Ketentuan Umum, Penetapan Kriteria Dan Pendataan Fakir Miskin Dan Orang Tidak Mampu, Penetapan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan, Pendaftaran Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan, Pendanaan Iuran, Perubahan Data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan, Peran Serta Masyarakat, Dan Ketentuan Penutup
Download Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 101 Tahun 2012 disini.