Inilah Alur Pelayanan Peserta BPJS yang Wajib Kamu Pahami

Halo Teman Sehat! Apakah kamu udah terdaftar menjadi peserta BPJS? Terus, apakah kamu udah paham, atau malah masih bingung dengan alur pelayanan peserta BPJS? Boleh ngga sih kalau sakit langsung ke rumah sakit dengan menggunakan kartu BPJS? Nah, coba cek poin-poin ini buat jawab semua kebimbanganmu.

Tentang JKN, dan BPJS

Teman Sehat, saat ini pemerintah sedang berusaha menjamin kesehatan seluruh rakyat Indonesia. Yap, program jaminan itu bernama Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

JKN adalah salah satu upaya pemerintah untuk memberikan kepastian jaminan kesehatan yang menyeluruh bagi seluruh rakyat Indonesia agar hidup sehat, produktif, dan sejahtera.

Sejak dimulainya JKN pada 1 Januari 2014, semua program jaminan kesehatan terdahulu (Askes PNS, JPK Jamsostek, TNI, Polri, dan Jamkesmas), diintegrasikan ke dalam satu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan).

Gimana cara jadi anggota BPJS Kesehatan?

Buat pekerja di perusahaan, biasanya BPJS Ketenagakerjaan didaftarkan secara kelompok oleh perusahaan. Sedangkan buat kamu yang bukan pekerja di suatu perusahaan, misalnya punya bisnis sendiri, maka kamu dan keluarga wajib terdaftar terlebih dahulu sebagai peserta BPJS Kesehatan. Iya, harus sekeluarga karena sistem pendaftaran BPJS bukanlah perorangan lagi, melainkan satu kartu keluarga.

Cara mudah mendaftar menjadi anggota BPJS adalah secara online melalui tautan berikut ini. Perhatikan dengan seksama ya, syarat dan ketentuannya.

Sesuai dengan Panduan Praktis Sistem Rujukan Berjenjang dari BPJS, berikut ini adalah beberapa hal yang harus kamu perhatikan sebelum berobat.

Terdapat 3 tingkat pelayanan kesehatan

  1. Pelayanan kesehatan tingkat pertama, yaitu Puskesmas, klinik, atau dokter keluarga yang tercantum pada kartu peserta BPJS Kesehatan
  2. Pelayanan kesehatan tingkat kedua adalah pelayanan kesehatan spesialistik yang dilakukan oleh dokter spesialis atau dokter gigi spesialis
  3. Tingkat ketiga adalah pelayanan kesehatan sub spesialistik yang dilakukan oleh dokter sub spesialis

Ketika peserta BPJS sakit, maka ia harus berobat ke pelayanan kesehatan tingkat pertama terlebih dahulu. Apabila kondisinya tak tertangani, maka akan dirujuk ke pelayanan kesehatan tingkat kedua, dan begitu seterusnya.

Nah, beda cerita kalau seorang anggota BPJS mengalami kondisi gawat darurat

Sesuai dengan skema prosedur pelayanan BPJS, apabila seorang peserta BPJS mengalami kondisi emergency alias gawat darurat, maka sistem rujukan berjenjang tidaklah berlaku. Pasien dalam kondisi gawat darurat berhak untuk langsung ke rumah sakit pemerintah/TNI/POLRI/swasta yang bekerjasama dengan BPJS.

Pelayanan kesehatan darurat medis adalah pelayanan kesehatan yang harus diberikan secepatnya untuk mencegah kematian, keparahan, dan/atau kecacatan sesuai dengan kemampuan fasilitas kesehatan.

Lalu, bagaimana kalau ternyata rumah sakit di dekat tempat tinggal seseorang yang mengalami gawat darurat tidak bekerjasama dengan BPJS?

BPJS menyebutkan bahwa peserta BPJS berhak untuk diterima dan dirawat oleh rumah sakit yang tidak bekerjasama dengan BPJS selama kondisinya gawat darurat. Rumah sakit tersebut akan menagihkan biaya pengobatan dan perawatan kepada BPJS. Setelah kondisi pasien stabil, maka pasien harus dipindahkan ke rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS.

Kriteria gawat darurat menurut BPJS bisa kamu akses di sini. Selain dalam kondisi-kondisi gawat darurat, ada beberapa kondisi lain yang membuat sistem perujukan berjenjang tidak berlaku:

  • Bencana
  • Kekhususan permasalahan kesehatan pasien, misalnya penentuan diagnosis dan penanganan hanya bisa dilakukan di fasilitas kesehatan lanjutan
  • Pertimbangan geografis
  • Pertimbangan ketersediaan fasilitas

Nah, itulah alur pelayanan peserta BPJS yang wajib kamu pahami. Tapi, sebisa mungkin jangan sakit ya, Teman Sehat. Sakit dengan dana BPJS sama dengan menghabiskan uang negara, ini buktinya.

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.