Selamat Hari Lanjut Usia Nasional (HLUN)!

Halo, Teman Sehat! Gimana puasanya hari ini? Semoga tetap sehat ya. FYI, hari ini adalah Hari Lanjut Usia Nasional (HLUN), loh! Kementerian Kesehatan RI  (Kemenkes) menetapkan hari ini, sebagai usaha buat meningkatkan kesadaran dan kepedulian masyarakat kepada lansia (lanjut usia).

Pada tahun 2010, Indonesia termasuk ke dalam lima besar negara dengan jumlah penduduk lansia terbanyak di dunia, yaitu mencapai 18,1 juta jiwa atau 7,6% dari total penduduk. Semakin banyak jumlah lansia, berarti semakin banyak orang yang mempunyai risiko kesehatan. Apa aja sih, risikonya? Terus gimana ya, cara negara menjamin kesehatan lansia? Let’s check it out!

Lansia dan permasalahannya

Menurut Kemenkes, penggolongan umur lansia dibagi menjadi tiga yaitu, pra lansia (45-59 tahun), lansia (60-69 tahun), dan lansia risiko tinggi (>70 tahun atau ≥60 tahun dengan masalah kesehatan). Masalah kesehatan karena proses penurunan kinerja organ (degeneratif) menjadi permasalahan dasar yang dialami lansia.

Berdasarkan hasl riset Kesehatan Dasar tahun 2013, penyakit terbanyak yang dialami lansia adalah hipertensi (57,6%), artritis (51,9%), stroke (46,1%), masalah gigi dan mulut (19,1%), penyakit paru obstruktif menahun (8,6%) dan diabetes melitus (4,8%).

Mengingat jumlahnya yang terus meningkat dan masalah penyakit yang ngga mudah ditangani, maka diperlukan pendekatan pencegahan, peningkatan, dan pemeliharaan dalam pemenuhan kebutuhan pelayanan kesehatan lansia.

Rencana Aksi Nasional (RAN)

Pada tahun 2016, Kementerian Kesehatan mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 25 Tahun 2016 tentang RAN Kesehatan Lanjut Usia Tahun 2016-2019. RAN merupakan langkah konkrit yang dilaksanakan oleh pemerintah dan pemangku kepentingan secara bersama, untuk meningkatkan derajat kesehatan lansia. Sasarannya adalah kelompok pra lansia, lansia, dan lansia risiko tinggi.

Ada enam tujuan RAN, yaitu:

1) Memperkuat dasar hukum pelaksanaan pelayanan kesehatan lansia,

2) Meningkatkan jumlah dan kualitas fasilitas kesehatan tingkat pertama dan fasilitas kesehatan rujukan buat melaksanakan pelayanan kesehatan santun lanjut usia,

3) Membangun, mengembangkan kemitraan, dan jejaring dalam melaksanakan pelayanan kesehatan lansia yang melibatkan lintas program, sektor, dan pihak terkait lainnya,

4) Meningkatkan ketersediaan data dan informasi di bidang kesehatan lansia

5) Meningkatkan peran, pemberdayaan keluarga, masyarakat, dan lansia dalam upaya peningkatan kesehatan lansia,

6) Meningkatkan peran lansia dalam upaya peningkatan kesehatan keluarga dan masyarakat.

Pelayanan kesehatan bagi lansia

Salah satu peraturan yang masih digunakan dalam RAN  berhubungan dengan kesehatan lansia yang masih digunakan dalam RAN adalah Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 67 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Lanjut Usia di Pusat Kesehatan Masyarakat.

Peraturan ini menjelaskan tentang pelayanan kesehatan bagi pra lansia dan lansia. Pelayanan kesehatan bagi pra lansia, yaitu peningkatan kesehatan, penyuluhan kesehatan, deteksi dini dan pemeriksaan berkala, pengobatan penyakit, dan upaya pemulihan kesehatan.

Sedangkan pelayanan kesehatan bagi lansia, yaitu pengkajian paripurna, pelayanan kesehatan lansia sehat, dan pasien geriatrik. Selain itu, ada juga kegiatan di luar gedung, di Posyandu atau Posbindu dengan kegiatan sehari-hari, pemeriksaan status gizi, dan kegiatan olahraga.

Teman Sehat, menjadi tua merupakan proses seumur hidup yang ngga bisa dihindari. Diperlukan pembinaan kesehatan yang berkelanjutan agar bisa mengurangi risiko yang ngga diinginkan. Yuk, mulai sekarang peduli terhadap kesehatan lansia, karena nantinya kamu juga akan merasakannya.

 

Editor & Proofreader : Firda Shabrina, STP

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.