Peraturan Kepala BPOM RI Nomor Hk.03.1.23.07.11.6664 Tahun 2011 Tentang Pengawasan Kemasan Pangan

Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor Hk.03.1.23.07.11.6664 Tahun 2011 Tentang Pengawasan Kemasan Pangan mengatur tentang Bahan yang dilarang digunakan sebagai kemasan pangan, bahan yang diizinkan digunakan sebagai kemasan pangan dan bahan yang harus dilakukan penilaian dahulu keamanannya sebelum dapat digunakan sebagai kemasan pangan.

Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor Hk.03.1.23.07.11.6664 Tahun 2011 Tentang Pengawasan Kemasan Pangan dapat diunduh di sini.

 

Related Posts

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.