Jaminan Kesehatan Nasional dan Kasus Penolakan Pasien

Beberapa hari terakhir, kita dikejutkan dengan kabar meninggalnya bayi D yang berusia 4 bulan di salah satu rumah sakit swasta di Kalideres, Jakarta Barat. Kabarnya, hal ini terjadi karena penolakan pasien yang dilakukan oleh rumah sakit tersebut. Hal ini langsung menjadi sorotan nasional karena kasus ini berkaitan dengan salah satu peran pemerintah dalam mewujudkan cakupan kesehatan nasional melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Pertama, mari pahami bagaimana kronologis meninggalnya bayi D

Berdasarkan pernyataan manajemen rumah sakit swasta dalam Jakarta Post, bayi D datang ke rumah sakit swasta dengan kondisi batuk dan kesulitan bernapas yang parah. Pihak rumah sakit swasta juga menyebutkan bahwa bayi D telah mendapatkan penanganan sebelumnya di tempat lain. Bayi D memiliki riwayat dilahirkan prematur, mengalami congenital heart disease dan kurang gizi.

Oleh karena itu, bayi D membutuhkan perawatan di Pedicatric Intensive Care Unit, yaitu ICU khusus anak, yang membutuhkan biaya awal sebanyak Rp 11 juta rupiah. Namun, karena orang tua bayi D tidak mampu untuk membayarkannya, maka pihak rumah sakit swasta dan orang tua bayi D sepakat untuk memindahkan bayi D ke rumah sakit terdekat yang bekerja sama dengan BPJS. Sayangnya, belum sempat dipindahkan, bayi D meninggal dunia.

Tidak semua rumah sakit ‘ramah’ JKN

Walaupun JKN adalah program nasional yang dicanangkan oleh pemerintah, nyatanya belum semua rumah sakit, terutama rumah sakit swasta menyambut baik program ini. Misalnya di Jakarta. Dari 189 rumah sakit swasta di Jakarta, hanya 89 rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS untuk mewujudkan program JKN.

Di sisi lain, penolakan pasien juga bukan cuma terjadi di rumah sakit swasta.

Mungkin kamu pernah mendengar kasus ini di bulan Juni 2017 lalu. Seorang ibu dari Bekasi, Jawa Barat harus melahirkan di Jakarta Utara setelah 7 kali ditolak rumah sakit di Bekasi, termasuk rumah sakit pemerintah, karena saat itu ruang ICU penuh. Pihak rumah sakit menyampaikan bahwa ternyata JKN milik ibu tersebut telah kadaluarsa. Akhirnya, sang ibu melahirkan dalam kondisi stillborn yang artinya bayi lahir namun meninggal dunia.

Bukan kali pertama kasus penolakan pasien ini terjadi

 

Penolakan pasien bukanlah hal baru yang terjadi selama era JKN ini. Beberapa alasan yang diungkapkan rumah sakit adalah penuhnya ruang rawat inap, kuota BPJS yang sudah terpenuhi, dan kurangnya fasilitas yang memadai untuk merawat pasien.

Menteri Kesehatan menyatakan bahwa pasien dalam kondisi gawat darurat harus diterima dan ditangani oleh rumah sakit, baik itu swasta atau pemerintah, kemudian baru dilakukan pemindahan ke rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS ketika kondisi pasien telah stabil.

Apa yang dimaksud dengan kondisi gawat darurat?

Seperti yang kamu bayangkan, kondisi gawat darurat medis terjadi ketika kondisi medis mengancam nyawa seseorang. Oleh karena itu, pasien berhak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan darurat medis, yaitu pelayanan kesehatan yang harus diberikan secepatnya untuk mencegah kematian, keparahan, dan/atau kecacatan sesuai dengan kemampuan fasilitas kesehatan.

Kriteria gawat darurat menurut BPJS bisa kamu akses di sini. Satu hal yang pasti, kondisi bayi D, yaitu dalam kondisi sesak napas yang parah, termasuk dalam kriteria gawat darurat.

Apa pendapatmu soal kasus ini, Teman Sehat?

Related Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.