Sahabat Sehat, bulan Juli 2024 lalu telah disahkan peraturan baru tentang tempat penitipan anak atau daycare oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Peraturan ini menjadi angin segar bagi ibu bekerja yang telah memiliki buah hati. Pasalnya, biaya daycare yang relatif mahal membuat banyak ibu yang memutuskan tidak bekerja karena gaji yang diterima tidak memadai untuk membayar biaya bulanan. Tak hanya itu, sering kali ditemukan kasus penyiksaan anak oleh pengasuhnya. Lalu bagaimana bunyi peraturan baru tersebut? Yuk, simak informasi selengkapnya di sini!
Bagaimana Peraturannya?
Undang-undang (UU) No. 4 tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan telah ditetapkan pada 2 Juli 2024. Peraturan tersebut mencakup hak ibu untuk mendapatkan akses penitipan anak yang terjangkau dari segi jarak dan biaya. Hal ini sangat dibutuhkan bagi ibu bekerja sebab selama ini biaya daycare di Jakarta contohnya, mengambil porsi 45% dari total UMR. Padahal standar global, biaya daycare biasanya hanya mengambil porsi 7% dari pendapatan keluarga. Oleh karena itu, biaya daycare di Indonesia saat ini masih jauh dari kata seimbang dengan pendapatan keluarga.

Pada UU KIA Pasal 30 ayat 3 juga disebutkan bahwa sejumlah fasilitas, akomodasi layak, sarana prasarana yang harus disediakan tempat kerja bagi ibu hamil dan pasca melahirkan yaitu fasilitas pelayanan kesehatan, penyediaan ruang laktasi, dan tempat penitipan anak. Seiring dengan ditetapkan peraturan ini, pemerintah akan segera menyusun peraturan turunan sebagai tindaklanjut dan implementasi kebijakan ini. Terdapat tiga peraturan turunan yang terdiri dari Peraturan Pemerintah (PP) dan satu Peraturan Presiden.
Mengapa Penting Dilakukan?
Perempuan yang berstatus ibu bekerja memiliki hak di lingkungan kerja, keluarga, dan masyarakat. Peraturan baru ini mampu meringankan beban ibu dan menciptakan lingkungan yang ramah bagi anak baik di tempat kerja maupun ruang publik. Faktanya, banyak ibu yang berhenti bekerja sehingga rata-rata Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) perempuan di Indonesia stagnan di angka 54,52% pada tahun 2023. Sementara TPAK perempuan di Jakarta berkisar 50,12%. Peningkatan TPAK dibutuhkan untuk memperbaiki Indeks Ketimpangan Gender (IKG) di Indonesia.
Peraturan Negara Lain
Negara Nordik seperti Swedia, Finlandia, dan Denmark menjadi pelopor daycare dengan biaya terjangkau dan disubsidi pemerintah. Hal ini memberikan kesempatan bagi masyarakat kelas bawah agar tetap bekerja dan tenang meskipun anak dititipkan. Pemerintah menetapkan biaya maksimum setiap daycare yang ada di negaranya. Harga tetap sama tidak bergantung pada jumlah anak yang dititipkan dan lama anak dititipkan. Biayanya dibedakan hanya berdasarkan status ekonomi keluarga mampu dan tidak mampu.

Sahabat Sehat, sayangnya peraturan UU KIA ini masih belum memiliki kejelasan. Indonesia masih terbatas akan minimnya anggaran, regulasi teknis yang belum jelas, keterbatasan tempat penitipan anak utamanya bagi pekerjaan sektor informal, serta kesejahteraan pengasuh daycare. Mari bersama dorong kebijakan ini agar dapat diimplementasikan dalam waktu dekat.
