Halo Teman Sehat! Tahukah kamu bahwa setiap tanggal 3 Desember diperingati sebagai hari disabilitas internasional? Bagaimana pemahaman kamu terkait hak-hak penyandang disabilitas? UU Nomor 8 Tahun 2016 menjelaskan bahwa para penyandang disabilitas memiliki kedudukan, hak dan kewajiban yang sama dengan masyarakat non disabilitas termasuk dalam hal pemenuhan akses ke fasilitas kesehatan.

Penyandang disabilitas cenderung banyak mengidap penyakit tidak menular seperti hipertensi, depresi dan diabetes. Pada kenyataanya masih banyak penyandang disabilitas di Indonesia yang belum mendapatkan fasilitas kesehatan yang ‘ramah’ dan memadai. Untuk mengatasi hal tersebut, pemerintah membangun Posbindu Disabilitas. Yuk cari tahu lebih dalam!
Apa itu Posbindu Disabilitas?
Pos pembinaan terpadu (Posbindu) disabilitas merupakan Upaya Kesehatan Berbasis Masyarakat (UKBM) yang dilaksanakan dari, oleh dan untuk masyarakat disabilitas yang berorientasi pada upaya promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif untuk mewujudkan akses pelayanan kesehatan yang komprehensif pada penyandang disabilitas. Posbindu ini hampir sama seperti posyandu untuk balita, namun sasarannya adalah remaja usia 15 tahun hingga lansia dan lebih ke pencegahan penyakit tidak menular. Posbindu Disabilitas ini juga sama seperti Posbindu umumnya namun Posbindu Disabilitas dikhususkan kepada kelompok penyandang disabilitas.
Fasilitas yang tersedia

Tujuan didirikannya Posbindu Disabilitas yaitu untuk memudahkan penyandang disabilitas dalam mengakses pelayanan kesehatan dan mencegah para penyandang disabilitas untuk menderita penyakit, khususnya penyakit tidak menular. Oleh karena itu, ada berbagai fasilitas yang disediakan di Posbindu Disabilitas, diantaranya yaitu:
- Skrining PTM (penyakit tidak menular)
- Rujukan lab dasar indikasi medik
- Deteksi dini dan KIE PTM (Komumikasi, Informasi, dan Edukasi terkait PTM)
- Deteksi dini risiko penyakit disabilitas
- Rujukan medik
- Rujukan alat bantu ke spesialis
- Pra-homecare
Tahapan pelaksanaan kegiatan
Dalam pelaksanaan Posbindu umumnya dilakukan dalam 5 tahapan yaitu:
- Tahapan I: Pendaftaran, penulisan NIK, pengisian biodata dan pencatatan hasil layanan.
- Tahapan II: Wawancara faktor risiko PTM
- Tahapan III: Pengukuran antropomteri (meliputi pengukuran tinggi badan, berat badan, pengukuran lingkar perut, dan menghitung IMT).
- Tahapan IV: Pemeriksaan Faktor Risiko PTM (meliputi pemeriksaan tekanan darah dan gula darah)
- Tahapan V: Setelah semua pemeriksaan dilakukan maka tahap terakhir yaitu identifikasi faktor risiko PTM, melakukan edukasi, dan tindak lanjut dini jika diperlukan.
Nah, ternyata semua orang punya akses yang mudah ya ke fasilitas pelayanan kesehatan. Yuk, luangkan waktu mengecek kesehatanmu!
Editor & Proofreader: Fhadilla Amelia, SGz

