Teman Sehat, apakah kamu pernah menemukan kemasan makanan atau minuman bertuliskan “pilihan lebih sehat”? Biasanya klaim tersebut dihiasi dengan logo berwarna hijau. Kira-kira apa artinya dan bagaimana persyaratan untuk mendapatkan izin klaim tersebut? Let’s check it out!
Mengenal klaim bahan pangan
Di Indonesia, peraturan mengenai klaim dan iklan pada bahan pangan bisa kamu lihat di peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tahun 2011 tentang pengawasan klaim dalam label dan iklan pangan olahan.

Pada aturan tersebut, klaim bahan pangan didefinisikan sebagai informasi yang menyatakan karakteristik, asal usul, sifat, kandungan gizi, pengolahan, produksi, komposisi, atau faktor lainnya. Klaim tersebut akan meningkatkan daya saing karena produk memiliki keunggulan yang dapat menarik minat konsumen.
Adapun jenis-jenis klaim yang bisa dicantumkan pada kemasan pangan antara lain klaim gizi, klaim kesehatan, dan klaim-klaim lainnya.
Apa syarat klaim “pilihan lebih sehat”?
Klaim “pilihan lebih sehat” merupakan informasi yang dapat dicantumkan pada bahan pangan dengan syarat bahan pangan tersebut telah terbukti lebih sehat dibandingkan dengan produk lain yang sejenis.
Berdasarkan peraturan dari BPOM nomor 22 tahun 2019 tentang informasi nilai gizi pada label pangan olahan, disebutkan bahwa pangan olahan yang mencantumkan Informasi Nilai Gizi dapat mencantumkan logo “pilihan lebih sehat” pada produk minuman siap konsumsi dan pasta/mi instan.
Sebagai tambahan, minuman siap konsumsi bisa mencantumkan klaim “pilihan lebih sehat” jika tanpa menggunakan bahan tambahan pemanis.
Sedangkan pada produk mi instan, pastikan produk terbukti memberikan dampak lebih sehat dibandingkan dengan produk mi instan lainnya.
Deskripsi logo “pilihan lebih sehat”
Kamu bisa mendeteksi logo klaim tersebut dengan ciri-ciri sebagai berikut:
- Logo berupa lingkaran dengan tanda centang di dalamnya
- Tulisan “pilihan lebih sehat” dicantumkan pada bagian luar atas lingkaran dan menggunakan huruf kapital
- Tulisan “dibandingkan dengan produk sejenis bila dikonsumsi dalam jumlah wajar” dicantumkan di bagian bawah pada luar lingkaran.
Nah, bagaimana Teman Sehat? apakah kamu sekarang sudah mengerti persyaratan dan tata cata pencantuman logo “pilihan lebih sehat”? Yuk, mulai sekarang lebih cermat dalam memilih bahan pangan. Jangan lupa bagikan informasi ini ke orang-orang sekitar kamu, ya!
Editor & Proofreader: Mega Kurniawati, SGz

