Sahabat Sehat, pandemi Covid-19 mengubah banyak hal termasuk gaya hidup dan pilihan makanan. Salah satu yang sedang tren, yaitu munculnya ghost kitchen di tengah kebutuhan masyarakat. Meskipun restoran jenis ini sebenarnya ngga memiliki bangunan secara fisik, orang-orang bisa membeli makanan dari restoran ini melalui aplikasi digital sekaligus menghindari kerumunan. Yuk, simak informasi selengkapnya di sini!
Mengenal ghost kitchen
Ghost kitchen sering disebut juga ghost restaurant atau cloud kitchen, yakni usaha kuliner tanpa fasilitas makan di tempat. Pemiliknya hanya menyediakan layanan delivery atau pesan-antar melalui aplikasi atau halaman website. Biasanya pemilik menyewa dapur, namun banyak juga yang menggunakan dapur pribadi dalam proses produksinya.

Akhir-akhir ini banyak orang menggunakan konsep ghost kitchen karena pertimbangan modal yang lebih murah. Pasalnya, kebutuhan peralatan usaha bisa dipangkas serta ngga memerlukan banyak karyawan untuk melayani pengunjung. Sedangkan kekurangannya, pemilik usaha ngga bisa mengukur secara pasti pesaing bisnisnya sehingga akan lebih kesulitan dalam menentukan strategi pemasaran.
Mengapa bisa muncul?
Ghost kitchen telah ada bahkan sebelum pandemi, namun ketika pandemi Covid-19 terjadi inovasi usaha kuliner ini makin menjamur, termasuk di Indonesia. Orang-orang membatasi aktivitas di luar rumah untuk membeli makanan atau minuman demi menjaga kesehatan dan menghindari penyebaran virus.
Selain itu, sebuah studi menunjukkan bahwa sebesar 26% restoran mandiri gagal di tahun pertamanya berdiri. Hal ini disebabkan karena investasi usaha awal yang tinggi, biaya sewa tempat yang mahal, dan persaingan bisnis kuliner yang ketat sehingga konsep ghost kitchen makin bisa diterima untuk menghindari risiko-risiko tersebut.
Perlukah jaminan kesehatan dan halal?
Sahabat Sehat, membangun usaha ghost kitchen bukan berarti bisa mengabaikan dokumen legal seperti jaminan kesehatan dan jaminan halal. Jaminan kesehatan makanan yang dikirim lewat layanan pesan-antar memiliki tambahan risiko kontaminasi melalui kemasan selama pengiriman. Penjamah makanan tetap perlu melengkapi diri dengan Alat Pelindung Diri (APD), serta menjaga higienitas dan sanitasi secara disiplin.

Tak hanya itu, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH), sebagai fasilitas olahan pangan, maka ghost kitchen termasuk kategori usaha yang wajib melakukan proses sertifikasi halal. Pada dasarnya, kewajiban ini telah gencar dilaksanakan sejak tahun 2019 untuk tahap pertama sertifikasi halal dan akan terus berlangsung.
Harapannya pada tahun 2024 seluruh produk perusahaan telah mendapatkan jaminan halal. Jika ngga memilikinya, maka produk tersebut ngga punya izin berjualan atau diberikan izin namun mendapatkan label “produk tidak halal” pada kemasan.
Nah, itu dia konsep usaha kekinian yang marak terjadi di banyak tempat. Ghost kitchen bisa menjadi salah satu sarana yang bisa mempermudah masyarakat dalam memilih makanan sehat, loh. Mekipun demikian, jaminan kesehatan dan jaminan halal tetap ngga boleh diabaikan ya, Sahabat Sehat. Jangan lupa bagikan informasi ini ke orang-orang sekitar kamu!
Editor & Proofreader: Zafira Raharjanti, STP


stasiunplay situs togel online 2023 terpercaya. daftar dan main game dengan minimal deposit yang rendah.
win313 menawarkan berbagai pilihan togel dari seluruh dunia