Apa Kamu Berhak Menerima Bantuan “Program Keluarga Harapan”? Cari Tahu Di Sini!

Halo Teman Sehat! Akhir-akhir ini, Program Keluarga Harapan terus diperbincangkan. Yap, program yang dicanangkan sejak tahun 2012 ini memang sangat bermanfaat bagi pesertanya yang terdiri atas berbagai kelompok umur. Sebenarnya, apa sih Program Keluarga Harapan itu? Yuk, cari tahu di sini!

Sekilas tentang PKH!

Program Keluarga Harapan (PKH) atau adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat yang diberikan kepada keluarga miskin yang sudah ditetapkan sebagai keluarga penerima PKH. Program ini dalam istilah internasional disebut sebagai Conditional Cash Transfers (CCT).

Apa aja sih tujuan diselenggarakannya Program Keluarga Harapan?

Program ini menjadi salah satu strategi pembangunan jangka panjang. Secara umum, program perlindungan sosial ini diharapkan bisa:

  1. Meningkatkan taraf hidup dengan dukungan akses pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial,
  2. Mengurangi beban keluarga miskin dan rentan,
  3. Menciptakan perubahan perilaku dan kemandirian keluarga penerima serta,
  4. Mengurangi kemiskinan dan kesenjangan antar kelompok pendapatan.

Lalu, siapa aja yang berhak menerima manfaat PKH?

Yap, sesuai yang disampaikan oleh Dr. Ir. Harry Hikmat dalam Diklat Family Development Session, manfaat PKH berhak diterima oleh suatu rumah tangga yang memenuhi sedikitnya satu kriteria kepesertaan program, yakni: memiliki ibu hamil/nifas/balita, memiliki lansia usia 70 tahun ke atas, penyandang disabilitas berat, usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan dasar (SD, SMP, SMA).

Penerima manfaat PKH berkah mendapatkan bantuan uang tunai yang besarnya disesuaikan dengan ketentuan program, mendapatkan layanan di fasilitas kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial bagi seluruh anggota keluarga sesuai kebutuhan serta terdaftar dan mendapatkan program komplementer penanggulangan kemiskinan lainnya.

Selain punya hak dari PKH, keluarga penerima manfaat PKH juga punya kewajiban yang wajib dijalankan, Teman Sehat!

Kewajiban peserta Program Keluarga Harapan!

Ibu Hamil/Nifas: Ibu hamil/nifas wajib memeriksakan kehamilannya sebanyak 4 kali dalam 3x trisemester di faskes, melahirkan dengan dibantu tenaga kesehatan di faskes serta memeriksakan kesehatan 2 kali sebelum bayi berusia 1 bulan.

Baca juga: Seberapa bahanya anemia pada ibu hamil

Usia 0-11 bulan: Peserta wajib melakukan imunisasi lengkap serta pengecekan berat badan setiap bulan

Usia 6-11 bulan: Suplementasi vitamin A wajib dilakukan bagi peserta PKH usia 6-11 bulan.

Usia 1-5 tahun: Peserta usia 1-5 tahun wajib melakukan imunisasi tambahan dan pemeriksaan berat badan setiap bulan.

Usia 5-6 tahun: Pemeriksaan berat badan setiap bulan dan suplementasi vitamin A sebanyak 2 kali dalam setahun.

Usia 6-7 tahun: Menimbang berat badan di faskes.

Usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan 12 tahun: Wajib terdaftar di sekolah/pendidikan kesetaraan dan minimal hadir 85% di kelas.

Penyandang disabilitas berat: Peserta wajib memelihara kesehatan dan memeriksakan kesehatan yang dibantu oleh tenaga kesehatan.

Nah, itulah tadi hal singkat mengenai Program Keluarga Harapan 2017, Teman Sehat! Semoga bermanfaat.

Related Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.