Sahabat Sehat, tahukah kamu bahwa tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) rokok beberapa tahun belakangan selalu naik? Namun, ironisnya tahun 2025 tarif cukai rokok tidak mengalami kenaikan. Hal ini disebabkan karena alasan perlindungan terhadap industri tembakau termasuk pekerja di dalamnya. Meskipun demikian, perjuangan terhadap kenaikan cukai rokok sebaiknya terus dilakukan utamanya demi kepentingan kesehatan masyarakat Indonesia.
Cara efektif mengurangi konsumsi rokok
Pada tahun 2022 dan 2023 tarif CHT rokok naik sebesar 10%. Kenaikan ini merupakan cara paling efektif dalam pengendalian konsumsi rokok menurut World Health Organization (WHO). Indonesia menjadi salah satu negara dengan angka konsumsi rokok tertinggi di dunia sehingga tindakan tegas perlu dilakukan. Perokok aktif maupun pasif berisiko tinggi terhadap berbagai penyakit, seperti kanker, penyakit jantung, hingga penyakit pernapasan kronis.

Semakin miskin masyarakat maka konsumsi rokok semakin tinggi. Rokok masih menjadi komoditas primadona masyarakat miskin bahkan menempati posisi pengeluaran tertinggi nomor dua mengalahkan konsumsi telur ayam, daging ayam, roti, bawang merah, dan berbagai bahan pangan lainnya. Rumah tangga miskin menghabiskan rata-rata Rp286.000 per bulan untuk rokok dibandingkan membeli makanan bergizi untuk anak-anak.
Rokok anak di bawah umur
Strategi peningkatan tarif cukai rokok juga berfungsi untuk mengurangi akses anak muda membeli rokok. Angka perokok anak dan remaja meningkat signifikan dari tahun ke tahun hingga pada tahun 2023 perokok usia 15–19 tahun menjadi kelompok perokok dengan persentase tinggi yaitu 56,5%, kemudian diikuti usia 10–14 tahun sebanyak 18,4%.

Beberapa peraturan untuk mengendalikan masalah ini telah dibuat, seperti (1) PP 109/2012 tentang pelarangan penjualan rokok bagi anak di bawah usia 18 tahun; (2) PP 28/2024 pembatasan penjualan rokok lewat batas usia dan zonasi satuan pendidikan; (3) Kepres 25/2022 tentang pelarangan penjualan rokok batangan. Nyatanya, berbagai peraturan yang menyangkut konsumsi rokok bagi anak dan remaja tersebut masih belum efektif dilaksanakan sampai hari ini.
Kerugian negara akibat rokok
Dampak buruk rokok bukan semata berhenti pada imbas kesehatan per individu, lebih dari itu yakni menimbulkan kerugian besar bagi negara. Berdasarkan riset Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI), beban biaya kesehatan akibat rokok mencapai Rp17,9 – 27,7 triliun pada tahun 2019. Rincian beban biaya ini meliputi biaya kesehatan akibat penyakit yang berasosiasi dengan kebiasaan merokok di kalangan masyarakat.

Di sisi lain, keluarga perokok memiliki kepatuhan membayar iuran rendah pada Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Angka kerugian di atas belum termasuk kerugian akibat rendahnya produktivitas penyintas karena penyakit yang timbul akibat rokok serta keluarga yang harus mengalokasikan waktunya untuk kegiatan pengobatan dan sebagainya. Pertanyaan selanjutnya, apakah pendapatan negara yang berasal dari rokok sebanding dengan kerugian tersebut?
Sahabat Sehat, kenaikan tarif cukai rokok ternyata berdampak panjang pada isu kesehatan dan kerugian ekonomi Indonesia. Sejauh ini kenaikan tarif cukai masih dinilai sangat efektif dalam menanggulangi kedua isu besar tersebut. Jangan lupa bagikan info ini ke teman-teman di sekitar kamu ya!

