Samyang Halal? Cek 3 Poin Ini buat Tau Faktanya!

Halo Teman Sehat! Apakah hari ini seluruh sosial media dan grup-grup chatting kamu dihebohkan dengan gambar surat Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tentang penarikan Samyang?

Yap, walaupun Surat BPOM dengan Nomor IN.08.04.532.06.17.2432 yang bertanggal 15 Juni 2017 ini adalah surat yang ditujukan kepada Kepala Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia, bukan buat publik, surat ini udah viral banget berkat the power of social media.

Surat ini menjelaskan bahwa ternyata terdapat DNA babi atau turunannya pada 4 produk ini:

  1. Samyang Mi Instan U-Dong
  2. Nongship Shin Ramyun Black
  3. Samyang Mi Instan Rasa Kimchi
  4. Ottogi Mi Instan Yeul Ramen

Nah, berkat info ini, muncullah isu: “Samyang halal?”. Info ini hoax atau engga sih? Bisa ya, penarikan produk oleh BPOM walaupun udah punya label “ML”?

Tim linisehat.com berhasil menghubungi ketua Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (GAPPMI), Bapak Adhi Lukman, untuk mengonfimasi beberapa hal terkait isu ini. Check it out, Teman Sehat!

gambar: gosbiz.com

1. Info itu hoax atau ngga sih?

Setelah mengonfirmasi ke BPOM, Bapak Adhi Lukman menyatakan bahwa surat tersebut adalah benar.

“Produk-produk tersebut diminta untuk ditarik lagi karena tidak sesuai dengan izin yang diberikan.”

2. Kok bisa sih mi asal Korea yang udah dapet izin dari BPOM, tapi ternyata ditarik lagi?

Yap, jadi seluruh mi asal Korea tadi emang udah punya label “ML”, alias “Makanan Luar” dari BPOM. Sesuai dengan artikel sebelumnya, dengan adanya “ML” di suatu produk, maka ada jaminan keamanan makanan dan menandakan bahwa produk itu secara legal dan resmi masuk ke Indonesia.

Nah, terus kenapa hal ini bisa terjadi?

“Distributor/importir sudah mendaftarkan produknya dengan benar, tetapi mungkin saja ada produk paralel, yaitu produk-produk yang diimpor dari jalur lain, sehingga di pasar bisa ditemukan produk lain seperti itu (yang tidak halal). Kalau sudah ada BPOM UI dan logo halal dari MUI harusnya sudah benar.”

Terkait kehalalan produk…

“Produsen bisa memproduksi produknya sesuai negara tujuan, misalnya apabila banyak konsumen di suatu negara yang menginginkan produk halal, maka produk bisa dibuat halal. Kriteria halal menurut MUI biasanya memisahkan unit produksi halal dan tidak halal.”

Nah, menurut Bapak Adhi Lukman, distributor/importir produk-produk tersebut harus segera klarifikasi dan menarik produk yang dipermasalahkan. Oh iya, menurut beliau, sebenernya produsen bisa tetap berjualan, asal diberi lebel non-halal, sesuai dengan petunjuk BPOM ini.

3. Apa yang bisa kita lakukan supaya hal ini ngga terulang lagi?

“Konsumen harus cerdas dengan melakukan cek label pangan. Jangan cuma beli karena ikut-ikutan atau murah. Cek izin edarnya: MD/ML, cek ingredients produknya, periksa apakah sudah ada label halal dari MUI. Kalau kurang yakin, cek di web MUI dan BPOM. Konsumen harus cerdas, jangan cuma ikut-ikutan.”

Nah, ternyata gitu, Teman Sehat. Apakah kamu punya update terbaru terkait isu ini? Yuk, share di kolom komentar!

Related Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.