Yuk Kenali Jenis Izin Edar Pangan Olahan

Sahabat Sehat, izin edar pangan olahan merupakan jaminan yang diberikan untuk memastikan kemanan dan kesehatan konsumen. Peredaran produk tanpa izin, sangat beriisko karena bisa merugikan pihak konsumen dan pelaku usaha itu sendiri. Ada beberapa pangan olahan tertentu yang diwajibkan untuk memiliki izin edar sebelum bisa dipasarkan. Izin edar pangan olahan yang ada di Indoensia bisa berupa SP-PIRT dan BPOM. Apa sih bedanya?

jenis izin edar pangan olahan
Foto: Freepik.com

Perbedaan SP-PIRT dan BPOM

Serifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SP-PIRT) merupakan izin edar pangan olahan yang diperuntukkan bagi pengelola usaha pangan dengan lokasi produksi dan usaha di tempat tinggal sendiri dengan peralatan manual hingga semi otomatis. Produk yang dihasilkan diedarkan melalui kemasan eceran dan berlabel. SP-PIRT pendaftarannya dapat dilakukan atau diajukan ke dinas kesehatan setempat.

Sedangkan label BPOM RI MD/ML pendaftarannya dilakukan melalui Direktorat Registrasi Pangan Olahan, Badan POM. Kriteria pangan olahan yang harus didaftarkan di BPOM, yaitu lokasi terpisah dari rumah tangga; diproduksi secara manual, semi manual, otomatis, atau dapat dengan teknologi tinggi; dan semua bentuk pangan olahan dalam kemasan yang diproduksi industri tersebut.

Pangan Olahan Wajib Terdaftar di BPOM

Beberapa pangan olahan yang diwajibkan untuk terdaftar dalam BPOM dan memiliki izin edar saat dipasarkan di masyarakat antara lain yaitu, pangan yang dijual atau diproduksi dalam bentuk kemasan eceran, pangan yang diedarkan guna uji pasar, pangan yang melalui proses fortifikasi, pangan program pemerintah, bahan tambahan pangan (BPT), serta pangan wajib SNI seperti sarden dan makarel dalam kaleng, kopi instan, minyak goreng sawit, tepung terigu, air mineral, bubuk kakao dan lainnya.

izin edar pangan olahan
Foto: Freepik.com

Pangan Olahan Ngga Wajib Izin Edar

Ternyata ngga semua produk pangan olahan diwajibkan untuk memiliki izin edar. Misalnya seperti pangan yang diimpor dalam jumlah kecil, memiliki masa simpan singkat yaitu kurang dari 7 hari, pangan olahan siap saji, pangan olahan yang diolah dan dikemas langsung dihadapan pembeli, serta produk yang digunakan sebagai bahan baku atau akan diproses lebih lanjut. Pangan olahan dalam jumlah besar dan ngga dijual secara langsung pada konsumen akhir, serta pangan olahan yang hanya diproses melalui pengolahan minimal (pasca panen) seperti penggilingan, pemotongan, pengupasan, pencucian, penggaraman, pembekuan dan/atau blansir tanpa penambahan BTP juga ngga diwajibkan punya izin edar.

Keuntungan memiliki Izin Edar

Ngga hanya memenuhi kebutuhan konsumen, pemberian izin edar ternyata juga memberikan keuntungan bagi produsen, loh! Dengan adanya izin edar, produk yang dihasilkan bisa diedarkan secara legal di Indonesia dan produk tersebut juga sudah terbukti memenuhi persyaratan baik dari segi kemanan, mutu dan gizi. Secara ngga langsung keberadaan izin edar juga bisa meningkatkan daya saing produk pangan dan kepercayaan konsumen. Ditambah lagi, produk bisa dipasarkan lebih luas, baik dalam skala nasional. Banyak ‘kan manfaatnya?

Sahabat Sehat, jadi kamu sudah tahu banyak ‘kan tentang izin edar? Nah, sekarang waktunya buat kamu lebih memperhatikan lagi terkait keamanan produk pangan olahan yang dikonsumsi. Jika kamu seorang pengusaha pangan olahan, semoga informasi ini bisa membantu kamu untuk mengetahui jenis izin edar yang wajib kamu miliki. Semoga sehat selalu, Sahabat Sehat!

Editor & Proofreader: Zafira Raharjanti, STP

Referensi

Pendoman Tata Cara Registrasi Pangan Olahan 2021. http://registrasipangan.pom.go.id/assets/uploads/files/ebook/pedoman.pdf.

Peraturan Badan Pengawas Obat Dan Makanan Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga. https://standarpangan.pom.go.id/dokumen/peraturan/2018/PBPOM-No-22-Tahun-2018-PIRT.pdf.

Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Perusahaan Yang Mengedarkan Produk Pangan Tanpa Izin Edar. http://repositori.umsu.ac.id/bitstream/123456789/4926/1/Skripsi%20Muslim%20Lengkap.pdf. Diakses pada tanggak 6 Desember 2021 

Related Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.