Sahabat Sehat, ada kabar baik, nih, bagi para bumil! Sekarang ibu hamil sudah bisa divaksinasi COVID-19, loh! Vaksin diberikan kepada ibu hamil untuk menghindari infeksi COVID-19 serta menurunkan morbiditas dan risiko perburukan apabila terinfeksi. Meskipun demikian, terdapat beberapa hal yang perlu diketahui oleh para bumil sebelum mendapatkan vaksin COVID-19. Yuk, simak penjelasan berikut!
Apakah vaksin COVID-19 aman bagi ibu hamil?
Hingga saat ini, belum ada uji klinik skala besar terkait keamanan dan efektivitas vaksin COVID-19 bagi ibu hamil. Meskipun demikian, terdapat berbagai temuan yang mendukung rekomendasi vaksinasi COVID-19 bagi ibu hamil.
Studi efek penggunaan vaksin Pfizer, Moderna, Johnson & Johnson atau Janssen, dan Sinovac terhadap kehamilan telah dilakukan pada hewan coba. Hasil studi menunjukkan bahwa vaksin COVID-19 ngga mengganggu pertumbuhan janin serta ngga menimbulkan efek berbahaya pada kehamilan. Selain itu, studi efek penggunaan vaksin Pfizer dan Moderna terhadap kehamilan pada 35.000 ibu hamil di Amerika menemukan bahwa efek samping vaksinasi COVID-19 pada kelompok ibu hamil serupa dengan pada kelompok non ibu hamil. Ngga ditemukan perbedaan kejadian abortus (keguguran), kematian janin intra uterin, persalinan prematur, bayi berat lahir rendah (BBLR), serta kematian neonatal antara kelompok ibu hamil yang mendapatkan vaksinasi dengan data di literatur.
Rekomendasi vaksin COVID-19 bagi ibu hamil
Menimbang besarnya manfaat dibandingkan risiko vaksin COVID-19 bagi ibu hamil, Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI) mengeluarkan rekomendasi memberikan vaksin COVID-19 kepada ibu hamil dengan risiko tinggi (berusia di atas 35 tahun, disertai komorbid, dan obesitas) atau risiko rendah mulai kehamilan usia 12 minggu hingga paling lambat 33 minggu. Vaksin yang bisa diberikan, yaitu Pfizer, Moderna, AstraZeneca, Sinovac, atau Sinopharm.
Sebelum vaksin diberikan, perlu dilakukan konseling tentang keamanan dan efektivitas vaksin bagi ibu hamil. Pemberian vaksin haruslah dilakukan di bawah pengawasan dokter dan bidan dan ibu hamil harus dipantau setelahnya. Bagi ibu yang sebelumnya telah mendapatkan vaksin COVID-19 dosis ke-1 kemudian diketahui hamil, ibu tersebut dapat tetap mendapatkan penyuntikan vaksin dosis ke-2.
Syarat vaksin COVID-19 bagi ibu hamil
Adapun syarat yang harus dipenuhi supaya ibu hamil bisa mendapat vaksin COVID-19, antara lain suhu tubuh dan tekanan darah normal, ngga memiliki keluhan dan tanda preeklampsia, ngga memiliki riwayat alergi berat (bengkak, sesak napas, dan urtikaria di seluruh tubuh), reaksi berat karena vaksin, atau alergi berat setelah vaksinasi COVID-19 sebelumnya.
Selain itu sebaiknya juga ngga memiliki penyakit penyerta seperti penyakit jantung, diabetes mellitus, asma, penyakit paru, HIV, hipertiroid, hipotiroid, penyakit ginjal kronis, penyakit hati, maupun penyakit autoimun seperti lupus. Apabila ada haruslah terkontrol dan ngga memiliki komplikasi akut. Ibu hamil dipersyaratkan juga ngga sedang menerima transfusi darah atau pengobatan kelainan darah, defisiensi imun, gangguan pembekuan darah, maupun pengobatan imunosupresan seperti kortikosteroid atau kemoterapi. Apabila pernah terkena COVID-19, vaksinasi perlu ditunda hingga 3 bulan setelah sembuh
Saat ini ibu hamil sudah diperbolehkan untuk mendapatkan vaksin COVID-19. Meskipun demikian, Sahabat Sehat yang sedang mengandung jangan lupa untuk tetap berkonsultasi kepada dokter kandungan sebelum mendapatkan vaksin COVID-19, ya!
Editor & Proofreader : Zafira Raharjanti, STP
Thankyou infonya kak
Terima kasih infonya kak