Sehat merupakan suatu anugrah dari Tuhan Yang Maha Esa yang mahal harganya dan sangat dibutuhkan oleh setiap manusia di dunia. Tapi, kenyataanya saat ini sering kali ditemukan kejadian malapraktik yang justru merugikan para konsumennya. Oleh karena itu, saat ini isu akan perlindungan konsumen pun sering kali dibicarakan. Ngga hanya konsumen pada pelayanan komersil yang memiliki hak dan kewajiban, konsumen pelayanan kesehatan pun juga memilikinya. Apa saja itu?
Apa itu konsumen?

Konsumen merupakan istilah yang merujuk pada setiap individu yang telah menggunakan barang maupun jasa yang tersedia disekitarnya, baik untuk kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lainnya, serta murni bertujuan hanya untuk dipergunakan bukan untuk diperdagangkan.
Jika dilihat dari sudut pandang pelayanan kesehatan maka konsumen yang dimaksud adalah pasien dan produk yang dipakai bisa berupa obat-obatan, suplemen makanan, alat kesehatan dan produk kesehatan lainnya yang diberikan oleh dokter, perawat, jasa asuransi kesehatan maupun pelayanan jasa oleh tenaga kesehatan lainnya.
9 Hak yang dimiliki Pasien
- Mendapatkan informasi yang mudah dipahami mengenai penyakit yang diderita, cara pengobatan, prosedur pengobatan maupun efek samping dari suatu prosedur pengobatan.
- Memperoleh jaminan akan keamanan dan keselamatan selama menjalani proses pelayanan kesehatan.
- Mendapatkan ganti rugi bila terjadi malapraktik yang dilakukan oleh petugas kesehatan.
- Memilih tempat pelayanan atau dokter yang sesuai dengan keinginannya.
- Bisa menentukan pilihan untuk menerima maupun menolak suatu metode pengobatan atau tindakan medis tertentu.
- Privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya terjamin keamanannya.
- Bisa didampingi oleh keluarga bila berada dalam keadaan kritis.
- Dapat menjalankan ibadah sesuai kepercayaan yang dianutnya, selama hal tersebut ngga mengganggu pasien lainnya.
- Diperbolehkan menggugat atau menuntut tempat pelayanan kesehatan bila diketahui memberikan pelayanan yang ngga sesuai dengan standar operasional.
Apa saja kewajiban seorang Pasien?

- Mematuhi segala instruksi dokter dan perawat selama masa pengobatan.
- Memberikan informasi dengan jujur dan lengkap tentang penyakit yang diderita kepada dokter yang merawat.
- Melunasi/memberikan imbalan jasa atas pelayanan kesehatan yang telah di dapatkan.
- Memenuhi hal-hal yang telah disepakati sebelumnya.
- Bersedia bekerja sama dan mematuhi perawatan yang diberikan.
Nah, Teman Sehat bagaimana sudah pada tahukan bahwa kamu selaku pengguna pelayanan kesehatan juga memiliki hak dan kewajiban yang perlu ditaati. Jangan lupa laksanakan hak dan kewajibannya demi tercapainya pelayanan kesehatan yang optimal.
Editor & Proofreader: Zafira Raharjanti STP
