Hukuman Kebiri Kimia bagi Pelaku Kekerasan Seksual

Sahabat Sehat, belakangan ini maraknya kasus kekerasan seksual yang muncul di media kerap membuat masyarakat Indonesia geram. Banyak orang yang menuntut diberlakukannya hukum kebiri bagi pelaku. Di Indonesia sendiri, telah dilegalkan salah satu jenis kebiri, yaitu kebiri kimia. Bagaimana proses dan penerapannya? Yuk, simak penjelasannya di sini!

Tampak Belakang Seorang Pria Siluet Di Jendela
Sumber: Pexels.com

Bagaimana prosesnya? 

Selain disebut kebiri kimia, proses ini juga dikenal sebagai sebagai terapi hormon, terapi supresi androgen, atau terapi depresi androgen. Biasanya ini diterapkan bagi pasien kanker prostat, tapi juga bisa digunakan sebagai hukuman bagi pelaku kekerasan seksual.

Proses ini bukan menghilangkan salah satu organ reproduksi seperti yang terjadi pada kebiri fisik. Bentuknya bisa berupa pemberian obat-obatan oral, suntik, atau diimplan di bawah kulit sehingga ngga mempengaruhi perubahan bentuk pada testis.

Prinsipnya, kebiri kimia bagi laki-laki dilakukan menggunakan obat-obatan untuk menurunkan produksi hormon androgen dalam testis. Jenis hormon androgen paling utama yaitu testosteron dan dihirotestosteron (DHT). Berdasarkan studi tahun 2012, sebanyak 90-95% hormon androgen diproduksi di testis, sisanya di kelenjar adrenal yang melekat di atas ginjal.

Apa saja efeknya?

Efek kebiri kimia ngga akan terlihat dalam satu kali proses, sehingga perlu dilakukan berulangkali. Bisa sebulan sekali atau setahun sekali, tergantung pada jenis obat dan dosis yang diberikan. Beberapa efeknya, yakni berkurangnya atau hilangnya gairah seksual, disfungsi ereksi, testis dan penis mengecil, kelelahan, hot flashes, nyeri payudara, dan pertumbuhan jaringan payudara (ginekomastia).

Jarum Suntik Dan Pil Di Latar Belakang Biru
Sumber: Pexels.com

Jika kebiri kimia berlangsung dalam jangka waktu panjang, berikut ini efek yang mungkin terjadi osteoporosis, ketidakseimbangan kadar glukosa dalam tubuh, depresi, kemandulan, anemia, kehilangan massa otot dan penurunan berat badan. Saat pemberian obat-obatan anti-androgen berhenti, maka hormon androgen akan kembali normal, mekipun kemungkinan ada beberapa efek samping yang masih tetap muncul, seperti osteoporosis.

Peraturan di Indonesia

Hukuman kebiri kimia di Indonesia, telah ada dalam Peraturan Pemerintah No. 70 tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.

Berdasarkan peraturan di atas, dibutuhkan beberapa syarat berkaitan dengan kebiri kimia, yaitu korban kekerasan seksual lebih dari satu orang, pernah dipidana karena melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan melakukan persetubuhan, korban mengalami luka berat, mengalami gangguan jiwa, penyakit menular, gangguan atau kehilangan fungsi reproduksi, dan/atau meninggal dunia. Penerapan hukuman ini bertujuan untuk menekan hasrat berlebih pelaku dan perlu disertai rehabilitasi.

Peraturan di negara lain

Sehubungan dengan efeknya yang mampu mengurangi libido atau gairah seksual, kebiri kimia digunakan sebagai hukuman bagi pelaku kekerasan seksual. Selain Indonesia, hukuman kebiri kimia juga diterapkan di beberapa negara, seperti Amerika Serikat, Inggris, Korea Selatan, Kazakhstan, Rusia, Polandia, dan Ukraina. Korea Selatan merupakan negara pertama yang memberlakukan hukuman kebiri kimia di Asia.

Nah, Sahabat Sehat, hukuman bagi pelaku kekerasan seksual harus membuat efek jera bagi dirinya sendiri maupun orang lain dengan inisitif serupa, sehingga diharapkan kejahatan ini ngga terjadi lagi. Kamu perlu tahu, efek trauma yang dialami korban berlaku seumur hidup sehingga menimbulkan gangguan mental yang cukup berat. Jangan lupa bagikan informasi ini ke orang-orang sekeliling kamu, ya!

Editor & Proofreader: Zafira Raharjanti, STP

Referensi

Healthline. 2021. What Is Chemical Castration? https://www.healthline.com/health/chemically-castrating [Diakses pada 19 Desember 2021]

Peraturan Pemerintah No. 70 tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak. https://jdih.setkab.go.id/PUUdoc/176297/Salinan_PP_Nomor_70_Tahun_2020.pdf

Lembaga Bantuan Hukum “Pengayoman” Universitas Katolik Parahyangan. 2021. Kekerasan Seksual Terhadap Anak dan Kontroversi Kebiri Kimia. https://lbhpengayoman.unpar.ac.id/kekerasan-seksual-terhadap-anak-dan-kontroversi-kebiri-kimia/ [Diakses pada 19 Desember 2021]

 

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.