Hallo Sahabat Sehat! Apakah kamu pernah mendengar tentang kleptomania? Lalu apakah kondisi tersebut sama dengan pencuri dan bisa ditetapkan sebagai tindakan pidana? Simak info berikut, yuk!
Apa itu kleptomania?
Kleptomania berasal dari bahasa Yunani, terdiri dari dua kata yaitu kleptest yang artinya pencuri dan mania yang artinya kegilaan (keinginan yang begitu besar). Kleptomania termasuk kedalam gangguan secara psikologis yang disebut impluse-control disorder.
Penderita mengalami keinginan untuk memiliki barang dan tidak bisa ditahan. Barang yang diambil adalah barang yang tidak diperlukan oleh penderita, tidak memiliki nilai ekonomi tinggi dan hanya untuk disimpan aja, contohnya seperti sisir, permen, kaus dan barang yang lainnya.
Gejala yang dialami
Gejala yang dialami oleh seseorang dengan kleptomania adalah rasa ingin mengambil barang yang ngga bisa ditahan, merasa lega setelah mendapatkan barang tersebut, namun juga merasa bersalah di saat yang bersamaan. Hal ini dilakukan bukan karena alasan ekonomi kurang atau untuk mendapatkan keuntungan.
Pencuri dalam artian kejahatan akan membuat strategi dulu untuk mengambil barang yang mereka mau, sedangkan penderita kleptomania akan mengambil barang-barang secara acak. Keinginan mengambil barang secara berulang dan merasa senang setelah melakukannya. Gejala ini akan memburuk jika terjadi perubahan mood dan depresi.
Faktor penyebab kleptomania
Apa sih yang melatarbelangi seseorang bisa terkena kleptomania? Faktor penyebab yang mungkin terjadi, yaitu adanya masalah pribadi, faktor genetik atau keturunan, sosial, fisiologis maupun faktor keluarga, seperti memiliki orangtua yang tidak harmonis, kurangnya kedekatan emosional, dan tingkat komunikasi rendah. Penderita kleptomania juga bisa berhubungan dengan ganguan kesehatan mental lainnya seperti kecanduan alkohol, depresi, ganguan kecemasan dan Obsessive Compulsive Disorder (OCD).
Menurut undang-undang
Pada pasal 44 ayat 1 dalam KUHP yang berbunyi “Tiada dapat dipidana barang siapa mengerjakan suatu perbuatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya, sebab kurang sempurna akalnya atau sakit berubah akal.”. Jika seorang pelaku melakukan pencurian dan mengidap suatu kelain jiwa seperti kleptomania yang sudah diperiksa oleh orang yang profesional dalam bidangnya seperti psikiater atau psikolog, maka hukuman akan dibatalkan.
Nah, gimana Sahabat Sehat, mencuri memang perilaku yang buruk, tapi tidak bisa disamakan dengan pencuri yang menderita kleptomania. Kleptomania adalah kondisi kejiwaan bukan kejahatan. Pencurian yang disebabkan oleh ganguan kleptomania juga sudah diatur dalam undang-undang, dan akan dibebas hukuman jika memiliki alasan tersebut.
Editor & Proofreader: Zafira Raharjanti, STP