Yakin Klaim Label Produk Pangan Kemasan Sudah Sesuai?

Halo Sahabat Sehat! Siapa yang suka konsumsi produk pangan kemasan? Biasanya kamu bisa menjumpai klaim pada label produk pangan kemasan, seperti ‘sumber vitamin C’, ‘buat badan langsing’ atau ‘bebas kolesterol’. Semestinya, klaim tersebut haruslah sesuai, baik dari pelabelan, komposisi ataupun kandungan gizinya. Nah, apa kamu yakin semua klaim label produk pangan semacam itu sudah benar sesuai? Simak penjelasan berikut, yuk!

foto label kemasan pangan apa sudah sesuai
Foto: Pexels.com

Pentingnya klaim label produk pangan kemasan

Terkadang ada produk yang ngga selaras antara ‘klaim’ yang tertera dengan produk aslinya. Ngga hanya satu dua produk, semua produk makanan atau minuman harus memiliki klaim atau label yang sesuai supaya hak konsumen mendapat pangan aman dan berkualitas bisa terjamin. Itu juga menjadi alasan kenapa kamu perlu cermat dalam memilih produk makanan atau minuman kemasan.

Klaim makanan atau minuman kemasan

Klaim pada makanan atau minuman memang diperlukan, selain sebagai bentuk informasi, juga menjadi daya tarik bagi para pembeli. Contohnya klaim pada produk susu, produk tersebut biasanya menyatakan ‘rendah lemak’. Menurut PerBPOM RI nomor 13 tahun 2016, untuk memenuhi klaim ‘rendah lemak’ berarti produk tersebut harus mengandung lemak ngga lebih dari 1,5 gram per 100 ml (cair) atau 3 gram per 100 gram (padat).

Ketentuan produk juga berbeda pada kelompok khusus, misal bayi yang ngga bisa konsumsi ASI karena terhalang suatu kondisi, sehingga beralih pada susu formula. Susu formula harus mengandung energi minimum 60 Kkal dan maksimum 70 Kkal per 100 ml, protein susu minimum 1,8 g dan maksimum 3 g per 100 Kkal, dan masih banyak lagi kandungan gizi yang lain yang perlu memenuhi persyaratan.

Sejauh ini, apa Sahabat Sehat pernah menemui yang ngga sesuai klaim?

label pangan kemasan apakah sudah sesuai
Foto: Freepik.com

Klaim atau Label yang ngga sesuai

Dilansir Jurnal Media Gizi dan Keluarga (1999), menunjukkan beberapa produk yang dianggap ‘mengelabui’ konsumen, misal bebas kolesterol pada beberapa produk yang menggunakan bahan nabati, padahal sudah jelas bahan baku nabati memang ngga mengandung kolesterol.

Sebuah penelitian yang dipublikasi dalam Jurnal Mutu Pangan: Indonesian Journal of Food Quality tahun 2018, menemukan bahwa dari produk pangan UKM yang beredar hanya sekitar 23% produk yang terdaftar secara resmi, dan yang memenuhi ketentuan pelabelan hanya 28% dari jumlah resmi terdaftar.

Ada pula terkait produk susu diet untuk menurunkan berat badan. Penelitian lainnya tahun 2020 juga telah menyebutkan bahwa, dari 21 produk yang diamati, belum ada produk yang 100% memenuhi ketentuan klaim dan label.

Seringkali kemasan makanan juga ditemukan menggunakan gambar yang ngga sesuai, misal produk rasa cokelat menggunakan gambar kakao atau biji cokelat, tapi ternyata pada komposisi hanya menggunakan flavor sintetik (perisa coklat) atau pewarna cokelat.

Itu hanya beberapa contoh, masih banyak produk pangan kemasan yang punya berbagai macam klaim pelabelan, dan mungkin saja ada yang ngga sesuai. Jika ingin tahu lebih luas, Sahabat Sehat bisa cek pada PerKa BPOM no 13 tahun 2016 atau PerBPOM nomor 24 tahun 2019 untuk mengetahui ketentuan produk khusus.

Editor & Proofreader: Zafira Raharjanti, STP

Referensi

Ernawanti, E., Kusnandar, F., & Wulandari, N. (2018). Pemenuhan persyaratan label produk pangan yang dijual secara online terhadap peraturan label pangan. Jurnal Mutu Pangan: Indonesian Journal of Food Quality, 5(1), 50-58. https://jurnal.ipb.ac.id/index.php/jmpi/article/view/26190. Diakses 5 September 2021

Moniharapon, E., Sumanvan, U., Khomsan, A., & Sukandar, D. (1999). Analisis klaim iklan dan label pada produk pangan. Media Gizi dan Keluarga, 23(2), 36-45. https://repository.ipb.ac.id/jspui/bitstream/123456789/81666/1/020%201999%20UJANG%20SUMARWAN%20ADVERTISING%20CLAIM%20LABEL%20FOOD%20PRODUCT.pdf. Diakses 5 September 2021

Kania, A.P. 2020. Analisis Isi Label dan Klaim Gizi pada Kemasan Produk Susu Penurun Berat Badan Bagi Obesitas. Karya Tulis Ilmiah.  http://perpustakaan.poltekkes-malang.ac.id/index.php/web_kti/detail_by_id/40919. Diakses 5 September 2021

BPOM RI. Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Pengawasan Klaim pada Label dan Iklan Pangan Olahan.

BPOM RI. Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2019 Tentang Pengawasan Klaim pada Label dan Iklan Pangan Olahan.

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.